Gempuran Untuk KPK

Inisiatif DPR dalam mencanangkan revisi UU KPK bukan main
Dengan segala alasan yang katanya “baik” diungkapkan pada media
Dalam upaya menguatkan lembaga yang katanya juga akan didukung presiden
Untuk memberantas permasalahan korupsi di negeri tercinta ini

Mendengar itu awalnya saya meng-iya-kan jika memang tujuannya baik
Tapi ketika melihat isi perubahan pasal-pasalnya membuat saya bertanya-tanya
Beginikah yang baik? Beginikah yang akan menguatkan?
Sungguh sangat berlawanan dengan tujuan menguatkan

Dua poin yang menjadi perhatian saya dalam revisi UU KPK
Pertama ketika KPK dibatasi kewenangannya dan berfokus pada pencegahan
Kedua masa 12 tahun KPK yang akan dimulai sejak pengesahan revisi
Selanjutnya akan saya bahas mengapa dua poin ini yang saya pilih

Poin pertama, KPK selama ini bisa melaksanakan tugasnya karena diberikan wewenang penuh
Tertangkapnya para koruptor tak lain adalah karena tindakan yang dilakukan KPK
Tapi bayangkan jika KPK dibatasi ruang geraknya, apa masih akan sama?
Untuk apa sebuah lembaga didirikan jika hanya fokus pada pencegahan?

Contohnya DPR, jika DPR dibatasi wewenangnya hanya mengawasi pemerintah, apa yang terjadi?
Jika pemerintah membuat keputusan yang keliru, tak ada yang bisa menegurnya
Karena DPR hanya mengawasi, tidak diberi keleluasaan sebagai perwakilan rakyat
Lagipula jika hanya fokus pada pencegahan, sudah ada yang namanya undang-undang
Aturan dibuat untuk pencegahan, sekaligus sanksi yang akan didapatkan jika melanggar
Dan menurut pendapat saya, inisiatif DPR di poin ini menunjukkan bahwa para petinggi negara sudah merasa risih dengan adanya wewenang penuh pada KPK, yang menurut saya juga seolah-olah mereka takut ketahuan jika melakukan korupsi
Jadi saya sangat menolak poin ini dalam revisi UU KPK

Poin kedua, dimana KPK dibatasi masa 12 tahun sejak pengesahan
Dengan alasan dalam masa tersebut POLRI dan TNI akan meningkatkan kinerjanya
Bersama-sama meningkatkan kinerjanya, dalam kasus ini pemberantasan korupsi
Pertanyaan saya, bisakah mereka membuktikannya?

KPK telah banyak menangani kasus korupsi yang merugikan miliyaran hingga triliunan
Pejabat, menteri, ketua partai, hingga jaksa dan hakim sekalipun ditangani KPK dengan baik
KPK sudah mendapat banyak penghargaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
Masyarakat banyak yang puas dengan adanya KPK dan masyarakat selalu membela KPK
Karena kinerjanya yang benar-benar serius dalam memberantas tindak korupsi

Lalu bagaimana dengan POLRI dan TNI?
Kasus korupsi apa yang berhasil ditangani?
Penjahat kakap yang berkuasa luput dari palu keadilan
Sedangkan masyarakat kecil yang tak mampu dan mencuri sendal/ayam/buah menjadi sasaran

Disaat anak menteri terlibat kasus kecelakaan dan mengakibatkan korban jiwa, apa yang terjadi?
Ketukan palu keputusan hakim menyatakan anak tersebut bebas
Kembali hal tersebut membuat saya bertanya, kok bisa?

Menurut pakar hukum, ini merupakan revisi yang benar-benar berniat menghabiskan KPK
Entah ada maksud apa dan ada permainan apa dibalik ini semua
Yang pasti masyarakat sudah mulai melakukan gerakan untuk penolakan agenda itu
Sebab masyarakat percaya bahwa keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan

Sekarang tinggal menunggu jawaban pemerintah
Melihat ada di pihak manakah pemerintah
Apakah di pihak partainya yang membelanya mati-matian
Atau di pihak masyarakat yang membuatnya bisa menduduki kursi nomor satu di Indonesia

Komitmen presiden kita akan diuji disini
Jika berkomitmen, beliau pasti mengatakan tidak pada revisi tersebut
Jika tidak, kita patut mempertanyakan dimanakah janjinya yang akan menguatkan KPK
Juga kita patut mempertanyakan nawacita yang selalu dijadikan slogan olehnya

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Can we start again?

Untitled 3

Katakan Sebenarnya